PERAN
SISTEM PENGATURAN GOOD DOVERNANCE TUGAS MATA KULIAH ETIKA BISNIS
Pengertian
Good Governance
Good Governance adalah Istilah Good Governance berasal dari induk bahasa
Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang diserap oleh bahasa inggris menjadi govern, yang
berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule
(memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule
with authority, atau memerintah dengan kewenangan.
Prinsip-Prinsip Good Governance
Berdasarkan pengertian Good
Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan di atas dan
sejalan dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur Negara
termasuk daerah adalah perlunya mewujudkan administrasi negara yang mampu
mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut penggunaan konsep good governance sebagai kepemerintahan
yang baik relevan dan berhubungan satu dengan lainnya.
Komite
Governansi Korporat di Negara-negara maju menjabarkan prinsip governansi
korporat menjadi lima kategori, yaitu:
- hak pemegang saham,
- perlakuan yang fair bagi seluruh pemegang
saham,
- peranan konstituen dalam governansi korporat,
- pengungkapan dan transparansi dan
- tanggung jawab dierksi dan komisaris.
. Dalam hal ini ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP)
:
1. Partisipasi
2.
Rule
of Law
3. Transparansi
4. Responsif
5. Berorientasi pada consensius
6. Keadilan
7. Efektif dan Efisien
8. Akuntabilitas
9.
Strategic Vision
10. Commision
of Human (Hak Asasi
Manusia)
11. Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorag sejak dalam
kandungan.HAM adalak hak fundamental yang tidak dapat dicabut yang tak dapat
dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia